> >

Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung akan Digelar 8 September 2022

Kriminal | 6 September 2022, 18:42 WIB
Kabid Humas Polda Lampung menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan sidang kode etik kasus polisi tembak polisi di Lampung pada Kamis (8/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan sidang kode etik terhadap pelaku kasus polisi tembak polisi di Lampung pada Kamis (8/9/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas perkara kasus polisi tembak polisi itu secepatnya akan dilimpahkan kepada jaksa.

“Segera diserahkan pada jaksa penuntut umum,” jelasnya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

Selain kasus dugaan tindak pidananya, polisi juga tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Penggantinya

“Kemudian juga dari kode etik profesi terhadap terduga pelanggar kode etik profesi, yaitu Aipda FS tersebut, saat ini juga tengah dilengkapi,” lanjut Zahwani.

“Guna nantinya dalam waktu minggu ini, kalau tidak ada halangan hari Kamis tanggal 8 September 2022 akan dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri.”

Sebelumnya diberitakan, penembakan seorang polisi oleh polisi lainnya di Lampung Tengah merupakan buntut dari masalah uang arisan istri pelaku yang diumbar di grup Whatsapp.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku Aipda Rudy Suryanto tidak terima karena masalah uang arisan itu diungkap ke grup chat WhatsApp oleh korban, Aipda A Karnain.

"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Doffie dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU