> >

Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram di Bogor, Berkedok Warteg dan Raup Laba Rp90 Juta

Kriminal | 6 September 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi, Omzet Mencapai Rp 2,7 Miliar!

Selain membekuk seorang tersangka, polisi juga menyita 508 tabung gas elpiji 3 kg masih isi, 67 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 103 tabung gas 3 kg kosong.

Barang bukti lain berupa 40 pipa besi suntik, 1 mobil pikap, timbangan dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku.

"Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis mulai dari UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar," ungkap Kompol Wisnu Perdana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU