Cerita Yulis, Adopsi Bayi Anggota Polisi yang Hamili Wanita di Luar Nikah, Malah Dijadikan Tersangka
Peristiwa | 5 September 2022, 10:42 WIBSULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Yulis (48) tak pernah membayangkan dirinya dan sang suami Oki (49) akan jadi tersangka karena mengadopsi bayi sahabatnya.
Namun, itulah yang harus dihadapi seorang suami istri warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut.
Yulis bahkan sampai menangis saat menceritakan kisahnya dari menyelamatkan seorang bayi justru malah dijebloskan ke penjara.
Padahal, Yulis mengaku mengadopsi bayi tersebut atas permintaan dari RI sang ibu bayi dan RE, ayah bayi yang merupakan anggota polisi.
“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan," kata Yulis dikutip dari Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Namun pada Juli 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur justru menetapkan ia dan suaminya sebagai tersangka atas laporan nenek sang bayi.
Yulis mengungkapkan banyak kejanggalan dari penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolda Jateng Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Modifikasi Truk, Timbun, hingga Oplos
Kronologi adopsi bayi
Saat itu, Juni 2019, Yulis dan keluarganya menuju kota Makassar untuk berlebaran. Tiba-tiba ia mendapat telepon dari RI.
RI berkata kepada Yulis untuk mengambil bayi berusia 1 hari yang hendak dibuang. RI mengatakan, bayi tersebut sedang bersama RE.
Saat ditelepon Yulis, RE mengatakan bayi tersebut merupakan anak temannya. RE juga berkata akan memberikan bayi tersebut ke orang lain jika Yulis tidak bersedia untuk mengambilnya.
Merasa kasihan, Yulis langsung menghubungi suaminya, Oki dan anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut dan mereka mengizinkan.
Yulis lantas pergi ke alamat indekos yang diberikan RI dan RE.
“Saat saya tiba, RI juga tiba di indekos tersebut, di situ ada bayinya tergeletak di kasur, jadi saya langsung pegang dan gendong itu bayi. Yah, namanya naluri seorang ibu," katanya.
Baca Juga: Pedagang Nasi Goreng di Tegal Tewas Ditembak Ayah dan Adik Kandung
RI Mengaku
Singkat cerita, sepekan setelah bayi tersebut diambil oleh Yulis dan hendak kembali ke rumahnya di Sorowako tiba-tiba RI mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anaknya.
Melalui pesan WhatsApp RI mengatakan bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah bersama RE.
Yulis syok membaca pesan tersebut, Ia pun meminta untuk membicarakan hal tersebut dengan RI secara langsung di Sorowako.
"Saat tiba di Sorowako, saya ketemu dengan RI dan dia peluk saya dan saya bilang Ya Allah anak kamu ini? Bisa-bisanya kamu bohongi saya, ia dan saya menangis," ungkap Yulis.
Yulis juga menelepon RE karena merasa dibohongi bahwa bayi tersebut ternyata anak mereka.
"Kenapa tidak ngaku dari awal, seandainya dari awal kalian mengaku saya tidak ambil ini anak, urusan kalian mau apa ini anak,” tutur Yulis.
Kepada RI dan RE, Yulis bersikukuh akan mengembalikan si bayi. Namun, RI dan RE tetap meyakinkan Yulis sembari bermohon agar aibnya tetap terjaga.
Niat menolong sahabatnya, akhirnya Yulis menerima untuk mengadopsi bayi tersebut.
"3 bulan lebih setelah bayi saya ambil, tepatnya 15 September 2019 di Sorowako, RE membuat surat pernyataan penyerahan bayi kepada saya dan suami saya yang saat itu disaksikan oleh RI. Dengan catatan, saya yang menerima tidak membatasi kedua orangtua kandung bayi untuk bertemu, serta RE dan RI akan bertanggung jawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun menggugat,” jelas Yulis.
Saat mengurus akta kelahiran untuk keperluan Posyandu, Yulis meminta RE untuk menguruskan akta kelahiran dan BPJS.
RE mengiyakan permintaan Yulis tersebut, tetapi beberapa waktu kemudian tidak dilaksanakan oleh RE lantaran tidak memiliki buku nikah.
Yulis kembali menawarkan dan meminta persetujuan RE dan RI agar pengurusan akta lahir diurus menggunakan buku nikahnya.
Sekitar 2 minggu kemudian akta tersebut sudah jadi dan mengirimkan fotonya ke RI.
"Saya bilang aktanya sudah jadi tinggal kita bikinkan BPJS. RI bilang alhamdulillah Kak, saya bilang lagi bahwa anak ini sudah sah jadi anakkku kalian masih bisa komunikasi dengan anak ini, RI pun membalas WA-nya dengan ucapan terima kasih dan berbagai kata mutiara,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Jumlah 84,2 Ton Senilai Rp11,1 Miliar
RI Hamil Lagi
Delapan bulan kemudian, Yulis kembali syok mendapat kabar bahwa RI hamil lagi anak kedua hasil hubungan dengan RE.
“Saya syok dengan kabar itu, saya bilang lho kok kesalahan diulang lagi, bagaimana sih, saya kan sudah bilang jangan berhubungan lagi," katanya.
"Ini saja saya takut sekali kalau ketemu dengan sepupumu saya deg-degan nanti orang bilang bayi ini kok mirip dengan ini itu, memang selama ini saya sering bawa bayi itu keluar tapi kalau ketemu dengan keluarganya aduh saya deg-degan,” tambah Yulis.
Yulis sempat meminta RI agar jujur kepada orangtuanya, namun RI menolak dan memohon agar rahasia itu tetap terjaga.
Saat melahirkan, Yulis dengan rasa persahabatan menemani RI melahirkan melalui proses caesar.
RI kembali berniat untuk memberikan bayinya ke orang lain, tetapi Yulis tidak setuju.
Namun, singkat cerita RI akhirnya memberanikan diri menghadap ke orangtuanya dan mengakui telah memiliki anak.
Setelah pengakuan RI ke orangtuanya akhirnya Yulis dipanggil oleh orang tua RE lantaran RI sudah mengakui semua bahwa memiliki anak pertama yang diadopsi oleh Yulis.
Saat bertemu orangtua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE.
Setelah RI menikah siri dengan RE, Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang pasalnya orangtua dan saudara RI mengakui tidak akan mengambil bayi yang diadopsi oleh Yulis.
Ibu RI berubah pikiran
Beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis.
Namun, Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.
Namun, karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak tersebut ke orangtua RI.
“Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan,” imbuh Yulis.
Dilaporkan ke polisi
Yulis mendapat kabar bahwa orangtua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak.
Saat itu, Yulis juga mendapatkan penjelasan dari kecamatan bagian catatan sipil bahwa sudah tidak masalah dengan akta kelahiran anak, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.
Tak beberapa lama, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Yulis dan keluarganya pun kaget dan heran mendapat kabar tersebut, tetapi kabar itu hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.
Tepat pada bulan Desember 2021 Yulis terkejut menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Yulis menelepon RE mempertanyakan soal laporan tersebut sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya, RE hanya meminta maaf.
Pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka.
"Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis
Sementara RE suami siri RI yang merupakan anggota polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.
Mengenai sidang etik tersebut humas Polres Luwu Timur dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpah belum mengonfirmasi.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com