Tak Mau Dicurigai Masyarakat, Pemprov NTB Gandeng KPK Tertibkan Aset Daerah di Gili Trawangan
Berita daerah | 2 September 2022, 14:40 WIB“Kredibilitas KPK itu sangat baik. Sehingga ketika kita didampingi KPK, masyarakat tidak curiga bahwa kita punya agenda tersembunyi."
"Jadi ada kenyamanan secara psikologis buat kami kerja bersama KPK, sehingga masyarakat itu tidak curiga, apakah ini orang cawe-cawe ada kepentingan lain?” tutur Bang Zul, begitu sang gubernur ini biasa diakrabi.
“Bersama KPK, ada semacam kemudahan, kepastian, sehingga lebih mudah kita berkomunikasi dan meyakinkan masyarakat,” lanjutnya seraya mengimbuhkan, “Sekali lagi terima kasih pada teman-teman KPK.”
Terkait penertiban aset dan pengelolaan sekaligus penerimaan daerah itu, Pemprov NTB menyatakan akan membuka kantor pendukung di Gili Trawangan.
“Pemda akan hadir di sini, akan ada kantor pendukung, ada sekuriti juga, sehingga akan memberikan rasa aman bukan hanya para investor, tapi juga penduduk lokal,” ujar Bang Zul.
Ia juga berjanji, Pemprov NTB akan terus melakukan inovasi demi kemajuan Gili Trawangan.
“Untuk di sini, jangan sampai kita tidak kreatif, seakan-akan menerima setoran dari masyarakat tanpa melakukan inovasi-inovasi. Kita bukan tuan tanah yang menghisap darah masyarakat, tapi kehadiran kita membantu, sehingga masyarakat bisa mengambil manfaat dari kehadiran kami di sini,” terangnya.
Sengketa Tanah antara Pemprov NTB, PT GTI dan Masyarakat Gili Trawangan
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pada September 2021, Pemprov NTB akhirnya memutus kontrak dengan PT GTI atas lahan seluas 65 hektare milik Pemprov di Gili Trawangan.
Sebab, PT GTI dinilai telah melakukan wanprestasi dengan menelantarkan dan tidak melakukan pengelolaan lahan dengan baik.
Adapun kontrak produksi antara Pemprov NTB yang memiliki Hak Pengelolaan (HPL) dengan PT GTI yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) itu telah dilakukan sejak tahun 1995.
Baca Juga: Serahkan SK Putus Kontrak GTI, Menteri Investasi: Doa Pengusaha Belok-Belok, Baru sampai ke Tuhan
Namun, meskipun kontrak sudah diputus, pihak Pemprov, juga masyarakat dan investor yang telah tinggal dan berusaha di atas lahan seluas 65 hektare itu, masih membutuhkan kepastian hukum.
Pasalnya, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum mengeluarkan surat pembatalan HGB PT GTI.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov NTB Lalu Rudy G menyebut, Jumat (2/9), pihaknya masih menanti surat pembatalan HGB PT GTI.
“Jadi mudah-mudahan, kita berdoa bersama, dalam 1-2 minggu ini, Pak Menteri ATR/BPN datang untuk menyerahkan surat pembatalan HGB atas nama PT Gili Trawangan Indah,” pungkas Rudy.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV