5 Kali Diperkosa Ayah Kandung, Gadis 15 Tahun di Banjarmasin Trauma hingga Lapor ke Polisi
Kriminal | 28 Agustus 2022, 17:22 WIBBaca juga: Polisi Bekuk Dua Pria di Aceh karena Perkosa Gadis Tuna Rungu
Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya.
Pelaku berdalih memperkosa korban karena sering melihatnya menggunakan handuk setelah mandi.
"Dari situ muncul pikiran pelaku untuk mencabuli putrinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV