Aksinya Kepergok Polisi, Pencopet Kejar Korban dan Masukkan Kembali iPhone Curian ke Dalam Tas
Kriminal | 24 Agustus 2022, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV –Seorang pencopet yang beraksi di Jalan Kramat Bunder, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022) terpaksa memasukkan kembali ponsel jenis iPhone yang dicopetnya ke dalam tas korban.
Pencopet berinisial BNM (44) tersebut awalnya berhasil mengambil iPhone dari dalam tas korbannya, dengan cara membuka ritsleting tas.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Senen Ajun Komisaris Ganang Agung mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pada hari Selasa telah tertangkap tangan pelaku pencurian handphone di Jalan Kramat Bunder, Senen, Jakarta Pusat," kata Ganang dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kepergok Nyopet HP, Seorang Pencopet Diamuk Suporter Sepak Bola di Stadion Patriot Candrabhaga
Aksi BNM diketahui oleh seorang anggota kepolisian berpakaian preman dari Polsek Senen, yang saat itu sedang berpatroli di kawasan Pasar Senen.
Kemudian, anggota polisi yang berada di sekitar lokasi melihat pelaku BNM sedang mencari korban.
"Pelaku berhasil membuka ritsleting tas dan mengambil handphone iPhone 7 warna rose gold milik korban, kemudian pelaku menyimpan di dalam celana depan perut," jelas Ganang.
Anggota Polsek Senen yang melihat pencopetan tersebut kemudian berusaha mengejar BNM.
Pelaku yang sadar bahwa aksinya terpergok oleh polisi, kemudian melarikan diri menuju ke arah korban.
Selanjutnya pelaku memasukkan kembali ponsel hasil curiannya ke tas korban.
"Korban yang telah berjalan sekitar lima meter kemudian memasukkan kembali handphone iPhone 7 ke dalam tas korban yang masih terbuka ritsletingnya," tutur Ganang.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Komplotan Pencopet di Pusat Perbelanjaan, Pelaku Merupakan Ibu-ibu Rumah Tangga
Selanjutnya, petugas menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Senen untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, BNM dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com