> >

Ratusan Anak di Kediri Ramai-Ramai Ajukan Dispensasi Kawin karena Hal Ini

Peristiwa | 18 Agustus 2022, 22:06 WIB
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik, mengatakan bahwa sejak Januari 2022 hingga minggu lalu, total pengajuan dispensasi nikah mencapai 319 perkara. (Sumber: Kompas TV/Winanto Sukarja)

Kondisi ini dikhawatirkan akan meningkatkan potensi perceraian di usia muda. Pasalnya, mayoritas anak yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia 15-17 tahun.

Pada usia ini, kondisi psikologi anak belum matang untuk menikah. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi momok utama bagi pernikahan dini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU