> >

Sebanyak 9.082 Warga Binaan di Riau Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 117 Diantaranya Langsung Bebas

Hukum | 15 Agustus 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 9.082 warga binaan permasyarakatan di Riau terima remisi HUT RI. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut.

Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Hari Raya Waisak 2022, Kemenkumham Beri Remisi 1.252 Narapidana Buddha di Seluruh Indonesia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU