Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel
Berita daerah | 13 Agustus 2022, 19:19 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Mualimin Abdi kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) di Hotel Claro Makassar, Kamis (11/08).
Mualimin Abdi mengatakan bahwa Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait HAM melalui Direktorat Jenderal HAM berpikir agar hal yang sifatnya abstrak menjadi konkret melalui pelayanan publik berbasis HAM serta penyelenggaraan bisnis dan HAM.
"Kaitannya dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM), Kemenkumham terkhusus pada Kanwil Sulsel diperlukan sinegri dan kerjasama mulai dari jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel yang melibatkan berbagai unsur," ungkap Mualimin Abdi dalam Sambutannya.
Melalui P5HAM, menurut Mualimin Abdi, pemerintah khususnya ASN berkewajiban melakukan pelayanan publik. "Selaku pegawai Kemenkumham menjadi suatu kewajiban dalam menegakkan HAM," kata Mualimin.
Dirjen HAM juga mengungkapkan, sejak reformasi tahun 1999, ada Ranham (Rancangan Aksi Nasional HAM) yang saat ini sudah memasuki generasi ke-V. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang konsisten melaksanakan Ranham dan mendapat apresiasi dari Dewan HAM PBB di Jenewa karena Indonesia terus menerus melaksanakan Aksi Nasional HAM.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran gugus tugas tersebut.
"Keterlibatan Pemprov Sulsel dalam gugus tugas tersebut merupakan bentuk pemajuan HAM di Indonesia yang secara konsisten diimplementasikan dengan baik hingga ke daerah. Hadirnya gugus tugas ini juga untuk memastikan koordinasi lintas instansi yakni antara Provinsi Sulsel dengan Kemenkumham terkhusus di Sulsel terjalin dengan baik," ujar Abdul Hayat.
Lebih lanjut, Abdul Hayat berharap agar pengukuhan ini diharapkan dapat menghasilkan outcome yang jelas dan langkah konkret serta terukur melalui kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh Kemenkumham.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini diikuti anggota gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang telah dikukuhkan serta seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang mengikuti deklarasi pencanangan pelayanan publik berbasis HAM.
"Pelaksanaan kegiatan deklarasi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan Publik berbasis HAM bahwa pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM yang berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik," kata Liberti.
Kakanwil menambahkan bahwa di Sulsel, komitmen mewujudkan layanan publik berbasis HAM juga telah ditunjukkan dengan capaian 30 dari 31 UPT yang mengikuti penilaian telah meraih predikat P2HAM. "Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P5HAM. Atas capaian itu, Kanwil Sulsel juga diganjar penghargaan karena keberhasilan pembinaan UPT dalam meraih predikat layanan berbasis HAM," ujarnya.
Kepada kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil juga meminta agar kriteria dan indikator P2HAM dipedomani dengan baik. "Lima kriteria P2HAM yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana atau fasilitas, ketersediaan SDM/petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik ,dan Integritas.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM Sri Kurniati, Direktur Kerjasama HAM Hajeratih, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua, Perwakilan Friedrich Naumann Foundation Nur Rahmi, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra dan Kadiv Yankumham Nur Ichwan serta Kepala Dinas Terkait yang tertuang dalam SK Gugus Tugas tersebut.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar