> >

Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Pemilik Manfaat

Berita daerah | 13 Agustus 2022, 19:16 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel Buka Gelaran Diseminasi Kebijakan  Pelaporan Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership (BO) (Sumber: Humas Kemekumham SulSel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Diseminasi Kebijakan  Pelaporan Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership (BO) di Wilayah.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar pada tanggal 12 - 13 Agustus 2022. Dengan tema "Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme".

Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan, menyampaikan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.

Lebih lanjut, Liberti katakan, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.

Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.

Atas hal tersebut, Liberti berpesan, pentingnya kegiatan diseminasi ini karena merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.

Untuk dapat mensukseskan agenda tersebut sekaligus meningkatkan persentase pelaporan pemilik manfaat di Sulawesi Selatan, Liberti mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melaporkan usahanya ke Kemenkumham guna memperoleh perlindungan.

“Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya, tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” jelas Kakanwil

 

Sebelumnya dalam laporan panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU