5 Fakta Penjemputan Paksa Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19 di Jember Gagal Dilakukan
Hukum | 5 Agustus 2022, 07:55 WIBJEMBER, KOMPAS.TV — Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jember, Jawa Timur, gagal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka korupsi honor pemakaman Covid-19 berinisial MD.
Penjemputan paksa dilakukan tim penyidik di sebuah perumahan di Jember, pada Kamis (4/8/2022) malam, lantaran MD tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
"Kami hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP dan dengan upaya mengedepankan silaturrahim," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama di Jember, seperti diwartakan Antara, Jumat (5/8).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Naik ke Penyidikan
Guna mengetahui informasi lebih lengkap, berikut ini fakta-fakta penjemputan paksa tersangka korupsi honor pemakaman Covid-19 di Jember:
1. Rumah lengang dan sepi
Anggota penyidik Polres Jember sebanyak enam orang mencoba untuk mendatangi rumah MD di kawasan perumahan di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Kamis (4/8) malam.
Namun di dalam rumah tersangka tampak lengang dan sepi, bahkan beberapa kali polisi mengetuk pintu pagar rumah MD, tidak ada jawaban.
2. Libatkan Satpam dan RT
Aparat kepolisian juga meminta bantuan Satpam dan Ketua RT setempat untuk menjemput tersangka MD, namun yang bersangkutan tidak membukakan pintu.
3. Penjemputan sudah sesuai aturan
Lebih lanjut, AKP Dika Hardiyan Wiratama menjelaskan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHP.
"Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa yakni tersangka atau saksi," jelasnya.
4. Polisi sempat hubungi pengacara
Selain melibatkan satpam hingga RT, sebelumnya Polisi juga telah menghubungi pengacara tersangka, yakni Purcarhyono Juliatmoko untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Namun pihaknya justru mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.
Adapum sidang praperadilan itu akan digelar pada 15 Agustus mendatang.
5. Jadwal pemeriksaan minta dijadwalkan ulang
Terkait pelaksanaan sidang praperadilan, pengacara tersangka meminta kepolisian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurut Purcarhyono Juliatmoko, proses pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang setela ada putusan final hakim tunggal pada sidang praperadilan di PN Jember.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami, sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN Jember," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Libatkan Tim Ahli Periksa Dokumen Honor Pemakaman Covid-19
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara