Pria 29 Tahun Perkosa Remaja 14 Tahun yang Dikenal melalui Game Online
Kriminal | 2 Agustus 2022, 18:47 WIBPelaku membawa kabur korban ke Banyumas selama delapan hari. Pelaku menyembunyikan korban di rumahnya.
Di sinilah, pelaku memerkosa korban berulang kali hingga mengalami trauma.
Orang tua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur orang tak dikenal, geram dan langsung melaporkan kejahatan ini kepada Reskrim Polresta Cirebon.
Tak lama, orang tua dan Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon mengejar pelaku.
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Sragen Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan korban di rumah pelaku. Polisi pun langsung menangkap pelaku hingga tak berkutik.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kejahatannya yang telah membawa kabur gadis di bawah umur dan memperkosanya berulang kali.
Pelaku terancam pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Petugas juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma pasca kejadian kejahatan ini.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com