> >

Polisi Ungkap Motif Peredaran Uang Palsu di Temanggung, Pastikan Tak Berkaitan dengan Pemilu

Kriminal | 2 Agustus 2022, 16:54 WIB
Barang bukti dari tersangka pengedaran uang palsu di Temanggung saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

Dalam aksinya, AP yang berperan sebagai pembuat uang palsu, mengaku hanya belajar autodidak di YouTube selama sembilan bulan terhitung sejak September-Oktober 2021.

Sementara istrinya IS membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.

AP mengaku mengedarkan uang palsu melalui media sosial dan melakukan transaksi antara pelaku dan pembeli melalui sebuah aplikasi.

Bahkan, AP juga menyebut uang palsu hanya dibuatnya dengan bahan yang didapat dari toko kertas dan dicetak menggunakan printer biasa.

Sementara, AD dan NF merupakan pembeli uang palsu dari hasil produksi AP di Kediri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.

Baca Juga: Bekuk Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Karawang, Polisi Sita Printer dan Scanner

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU