> >

Satres Narkoba Polres Wonosobo Dilaporkan ke Polda Jateng Diduga Palsukan Berita Acara Penggeledahan

Hukum | 27 Juli 2022, 08:49 WIB
Kuasa hukum Kuasa hukum tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Polres Wonosobo, Yosep Parera menunjukkan bukti penerimaam laporan di SPKT Polda Jateng, Selasa (26-7-2022). (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Adapun saksi yang dimaksud yakni warga di sekitar tempat tinggal tersangka maupun tanda tangan tersangka dalam dokumen itu.

Saat persidangan praperadilan di PN Wonosobo, kata dia, penyidik Polres Wonosobo ternyata melampirkan bukti surat berupa berita acara penggeledahan yang sudah ditandatangani dua saksi, termasuk ditandatangani oleh tersangka.

Baca Juga: Persiapan RSUD Sungai Bahar Jambi, 1 Anggota Keluarga Akan Lihat Proses Otopsi Ulang Secara Langsung

"Padahal, tersangka mengaku tidak pernah menandatangani berita acara penggeledahan," ujar Yosep.

Atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam berita acara penggeledahan itu, lanjut dia, hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut mempersilakan untuk melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib.

Gugatan praperadilan yang diajukan JRK sendiri akhirnya ditolak pengadilan karena dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

JRK diringkus Polres Wonosobo akibat tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan obat kriteria tertentu jenis dumolid.

Baca Juga: Organ Tubuh Brigadir J yang Dicurigai Keluarga Bekas Penganiayaan Akan Dibawa ke Jakarta

Adapun obat tersebut dibeli tersangka JRK untuk dikonsumsi pribadi sebagai relaksasi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU