3 Tersangka Perundungan Penyebab Kematian Bocah di Tasikmalaya Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Hukum | 26 Juli 2022, 19:36 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perundungan disertai asusila yang menimpa bocah 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Setelah video perundungannya viral, korban diketahui meninggal dunia diduga akibat depresi.
"Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti dilansir TribunJabar, Selasa (26/7/2022).
Dalam perkara ini, kata dia, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasannya karena tersangka adalah anak-anak dan dilakukan diversi sebagaimana mekanisme yang tertuang dalam sistem peradilan anak dengan UU nomor 11 tahun 2012.
"Dalam mekanismenya itu diberikan upaya diversi. Hal itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan juga KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah), kemudian mekanismenya dilakukan dengan cara nantinya akan dikembalikan kepada orang tuanya. Tetapi ini baru pra-diversi," ujarnya.
Untuk informasi, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban Perundungan, Ini Respons Ridwan Kamil di Kasus Siswa SD Tasikmalaya Tewas
Sebelumnya, kasus dugaan perundungan disertai asusila yang menimpa bocah 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, sebuah perkara naik menjadi penyidikan berdasarkan adanya penemuan dugaan tindak pidana ketika gelar perkara dilakukan.
"Di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully (perundungan) memang, karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan, sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunjabar