> >

Komplotan yang Tembak Istri TNI Tertangkap Seluruhnya, Suami Korban Diduga Lakukan Pidana Militer

Update | 23 Juli 2022, 11:28 WIB
Polisi menemukan sebagian rute yang dilalui oleh pelakupenembakan terhadap seorang istri prajurit TNI di Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Kompas.com/Muchammad Dafi Yusuf)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Seluruh anggota komplotan penembak istri prajurit TNI di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah tertangkap.

Setelah membekuk seorang pelaku penembakan pada Jumat (22/7/2022), polisi kembali menangkap empat terduga penembak istri prajurit TNI tersebut.

Sehingga saat ini seluruh penembak istri anggota TNI yang berjumlah lima orang berhasil diamankan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Irwan Anwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/7), menyebut salah satu dari mereka adalah penyedia senjata.

"Ada lima (ditangkap), yang satu itu penyedia senjata," ujarnya.

Adapun kelima pelaku itu sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang.

Baca Juga: Polisi Menduga Kasus Penembakan Istri TNI Libatkan Orang Bayaran

Irwan menambahkan, selain sepeda motor, tim gabungan TNI-Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sepucuk senjata api dan empat amunisi.

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan masih melakukan pencarian terduga pelaku yang menjadi dalang aksi penembakan istri prajurit TNI tersebut.

"Saat ini tinggal pelaku yang menyuruh pembunuhan itu," kata dia.

Sementara, prajurit TNI berinisial Kopda M yang istrinya ditembak, dikabarkan menghilang dan mangkir dari tugasnya di kesatuan.

"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," kata Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto di Mapolrestabes Semarang, Jumat.

Dia menjelaskan, Kopda M sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan pada Senin (18/7) lalu.

M juga sempat menemani istrinya, R, saat dirawat di rumah sakit.

Namun, sehari setelah terjadi penembakan tersebut, Kopda M sudah tak terlihat. Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon," ungkapnya.

Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M sudah masuk kategori tindak pidana militer.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Istri TNI Ditembak Orang Tak Dikenal di Semarang

Sampai saat ini, Kopda M masih dalam proses pencarian oleh komandan batalyon. Menurutnya, bukan tidak mungkin Kopda M akan ditindak secara militer karena mangkir.

"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.tv, Kompas.com


TERBARU