> >

Skuter Listrik akan Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta

Peristiwa | 20 Juli 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi skuter listrik di Kota Yogyakarta. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melarang operasional skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Pelarangan ini juga mencakup operasional di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta yakni Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengungkapkan, rencana pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari aturan operasional skuter listrik maupun otoped listrik yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671.

Sumadi melanjutkan, ia sempat berpatroli bersama Pol PP Kota Yogyakarta dan Pol PP DI Yogyakarta. Saat patroli, pihaknya menemukan penyedia jasa kucing-kucingan dengan pihak terkait.

"Kebetulan dua hari ikut operasi gabungan dan dari dua hari itu mereka (penyedia jasa sewa skuter) kucing-kucingan," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Polemik Skuter Listrik, Dilarang Melintas di Jalan Raya

Sumadi menganggap apa yang dilakukan penyedia jasa sewa skuter tak menunjukkan iktikad baik untuk ditata.

Saat petugas datang, unit skuter disembunyikan, tetapi saat petugas pergi, skuter ditata kembali.

"Kami direpotkan dengan pengendalian dan pengawasannya," ucap dia.

Pemkot Yogyakarta kemudian segera melakukan penegakan aturan berupa peraturan wali kota (perwal) yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU