Satu dari Tiga Perampok Sadis Spesialis Pengusaha Sawit dan Toko Emas Tewas Ditembak Polisi
Kriminal | 18 Juli 2022, 21:22 WIBMUSI BANYUASIN, KOMPAS.TV – Polisi menembak tiga anggota komplotan perampok sadis yang sering beraksi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan Jambi.
Ketiganya adalah Hairudin alias Toni (52), Sugiarto alias Sugi (48), dan Prasetyo Yunus. Salah satu pelaku, yakni Hairuddin alias Toni, tewas karena terluka parah.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Reso (Polres) Muba terpaksa menembak mereka karena mancoba melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari sel tahanan.
Toni merupakan otak pelaku dari seluruh perampokan yang mereka lakukan, sekaligus sebagai pihak yang merekrut mereka untuk beraksi.
Baca Juga: Aksi Perampokan Penyebab Wanita Bersimbah Darah di Indekos
Kawanan perampok ini sering menggunakan senjata tajam saat beraksi, dan menyasar pengusaha sawit serta BRILink.
"Mereka beraksi dengan menyasar agen BRILink di daerah, para pengusaha sawit dan karet, dan toko emas,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
“Saat beraksi mereka semuanya menggunakan senjata tajam," kata Alamsyah saat melakukan gelar perakara, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kawanan ini beraksi sebanyak lima orang. Saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lain
Aksi terakhir kawanan ini berlangsung pada Minggu (19/6/2022), dengan korban seorang pengusaha sawit.
"Setelah beraksi di Muba mereka kabur ke Jambi dan kembali beraksi di sana. Korban ada yang dilukai dengan senjata tajam. Bahkan ditembak," ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Perampokan Menggunakan Hazmat di Pematangsiantar
Sementara, pengakuan dari tersangka Sugiharto, ia direkrut oleh Toni saat baru keluar dari penjara pada 2021 atas kasus perampokan.
Ia pun bergabung ke kelompok Toni dan ikut beraksi di berbagai tempat.
"Saya ikut perampokan terakhir di Sungai Lilin. Semuanya untuk lokaai dan perencanaan diatur oleh Toni," aku Sugiharto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : kompas.com