> >

Polisi Bekuk 14 Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, dari Penyedia Lokasi hingga Sopir

Hukum | 16 Juli 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi. Pekerja sedang mengisi tabung gas elpiji 3kg. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk 14 orang yang menjadi pengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram hingga 50 kilogram.

Keempat belas pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai koordinator, penyedia lokasi, hingga sopir.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Polisi Sita 3.000 Tabung Gas dari 14 Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Bekasi!

Para pelaku, kata dia, sudah melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi sejak Maret 2022.

"Kalau diakumulasikan dari operasi ini, paling tidak selama beberapa bulan ini, kerugian negara kurang lebih hampir Rp7 miliar," kata Pipit dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Pipit juga menjelaskan, keempat belas pelaku tersebut sering berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya.

Biasanya mereka berpindah tempat jika mengendus bahwa personel keamanan sudah mengetahui lokasi mereka.

"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Nanti jika mereka sudah mencium ada aparat, nanti mereka pindah ke tempat lain," kata Pipit.

Lokasi terakhir yang dijadikan sebagai tempat mengoplos gas, berada di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Pipit, mereka baru empat bulan di lokasi tersebut.

"Mereka bilang baru empat bulan, tapi ini bisa saja empat bulan hanya di tempat ini (Pulogebang), dan tempat lain belum kehitung," kata Pipit.

Saat ini, polisi masih mendalami tentang berapa lama para pelaku telah mengoplos gas.

Para pelaku ditangkap pada Kamis (7/7/2022) dengan barang bukti 3.334 tabung elpiji berbagai ukuran, lengkap dengan alat penyuntik gas.

"Jadi mereka membeli gas elpiji tiga kilogram (dari agen) kemudian dioplos, isi disuntikkan ke tabung-tabung (gas) non-subsidi, ada yang 12 kilogram, ada juga 50 kilogram," ujar Pipit.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Penyuntikan Elpiji Ilegal! Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 50 Kg

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU