Bupati Karanganyar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang soal Penghapusan Honorer: Kita Butuh
Peristiwa | 15 Juli 2022, 12:53 WIB"Paling tidak yang sudah jadi tenaga honorer itu tinggal didata saja, dan pemerintah pusat juga harus konsisten terhadap kesejahteraan mereka," ucap Juliyatmono.
Dia menuturkan terkait sistem penggajian jangan dibebankan ke pemerintah daerah. Ia meminta pembayaran gajinya berasal dari pemerintah pusat.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah meminta pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansi masing-masing.
Hal itu terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai November 2023.
Bahkan, instansi tidak diperbolehkan melakukan perekrutan pegawai non-ASN selain PNS dan PPPK.
Ia menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non-ASN.
"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ucap Tjahjo.
Baca Juga: Cerita Guru Honorer asal Riau Menabung 21 Tahun untuk Naik Haji, Sedih Isteri Meninggal Lebih Dulu
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunsolo.com