Cara Mudah Membuat SKCK Online di Solo, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Sosial | 12 Juli 2022, 11:28 WIBSOLO, KOMPAS.TV — Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Solo, Jawa Tengah kini semakin mudah.
SKCK yang diterbitkan oleh Polresta Surakarta ini, biasanya dibutuhkan masyarakat untuk melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Untuk masa berlaku SKCK yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Kini Polresta Surakarta mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK dengan membuka pendaftaran secara online.
"Diinformasikan kepada pemohon SKCK Polresta Surakarta bahwa pengisian formulir SKCK wajib dilakukan secara online melalui website skck.polri.go.id," bunyi informasi yang dikutip dari akun Instagram @skck_polrestaska, Selasa (12/7/2022).
Masyarakat Solo yang akan membuat SKCK secara langsung pun bisa dengan jadwal pelayanan Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Hari libur nasional, tanggal merah, dan Sabtu-Minggu tutup.
Baca Juga: Komisi III DPR Usulkan Bikin SKCK dan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Kata Polri
Berikut ini cara membuat SKCK online di Solo, lengkap dengan syarat dan biayanya:
Syarat membuat SKCK di Solo
- Fotocopy KTP Surakarta 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
- Pas photo 4x6 background merah (Tampak depan, jelas, berpakaian rapi/baju berkerah) 3 lembar
Biaya membuat SKCK di Solo
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV