Suami Tega Siram Istri, Anak, dan Mertua Pakai Air Keras saat sedang Tidur
Kriminal | 11 Juli 2022, 20:17 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Seorang suami di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Rezy Saputra alias Kenzi, tega menyiram anak, istri, dan mertuanya dengan air keras.
Ketiga korban diketahui bernama Siti Hartini (57) yang merupakan mertua pelaku, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2), anak pelaku sendiri.
Baca Juga: Iwan Bule: Jika Menurut AFF Vietnam vs Thailand Main Fair Play, Kami Juga Bisa Seperti Itu Nantinya
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan insiden penyiraman air keras itu terjadi di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani pada 20 Juni 2022.
Pelaku menyiramkan air keras kepada ketiga korban saat mereka tengah tertidur lelap.
Setelah melakukan aksinya, kata Gidion, pelaku Kenzi melarikan diri ke sejumlah lokasi di Bekasi hingga Cipali untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.
Kombes Gidion mengatakan, pelaku Kenzi berhasil ditangkap pada Sabtu, 9 Juli 2022 setelah sempat dinyatakan buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Gagal Bertemu Indonesia di Semifinal Piala AFF U-19 2022, Ini Komentar Pelatih Timnas Malaysia
"Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7) kemarin," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Gidion mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Kenzi dilakukan polisi setelah yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Bekasi.
Petugas yang mendapatkan informasi itu, kemudian langsung melakukan pengepungan di kediaman Kenzi hingga berhasil membuat pelaku terpojok.
Namun, pelaku sempat berupaya kabur saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa diberi hadiah timah panas oleh polisi pada bagian kaki kanannya.
Baca Juga: Terinspirasi Sosok Raden Ajeng Kartini, Klinik Kartini di AS Bantu Pulihkan Kesehatan Mental Anak
"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.
Setelah ditangkap, kata Gidion, pelaku yang berusia 26 tahun itu telah mengakui perbuatannya.
Kenzi mengaku menyiramkan air keras karena sakit hati dan dendam kepada korban atau istrinya, Siti Hardiyanti (25).
Menurut pengakuan Kenzi, kata Gidion, pelaku sakit hati karena ucapan korban yang membuatnya kesal. Selain itu, pelaku menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution Salat Bersama
Tersangka juga mengakui keduanya terlibat pertengkaran karena dilatarbelakangi ketidakmampuan Jenzi memberikan nafkah kepada keluarganya.
Karena ketidakmampuan itu, korban yang marah mengucapkan kata-kata 'lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu (kamu)'.
Perkataan korban itu kemudian menyulut emosi pelaku untuk melakukan aksi penyiraman air keras.
"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.
Baca Juga: 3 Warga Deli Serdang Terluka Akibat Sapi Kurban Mengamuk
Gidion menyebut pelaku Kenzi dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras atau miras.
Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama.
Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Mati Mesin dan Rem Blong, Truk Muatan Semen Terjun ke Jurang Sedalam 6 Meter!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV