Ayu Ting Ting Dipolisikan Buntut 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke Miliknya
Hukum | 9 Juli 2022, 06:15 WIBKepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Juga, penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Viral Kerusuhan di Babarsari Yogyakarta: Dari Keributan di Tempat Karaoke Hingga Pembakaran Properti
Tentunya, juga sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak aparat terkait, serta pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras atau miras oplosan di temoat karaoke Ayu Ting Ting.
Polres Bengkulu pun telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pemasok miras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku yang telah ditangkap yakni berinisial AM di Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Iduladha 1443 H di Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 9 Juli 2022
"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau.
Ia menjelaskan, penangkapan AM dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada 3 orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak miras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.
Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.
Malau menambahkan, atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.
Baca Juga: Geledah Rumah Pelaku Penembakan Shinzo Abe, Polisi Temukan Bahan Peledak!
Juga bakal menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, handphone, uang tunai Rp198 ribu, dan pakaian pelaku.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV