Hewan Kurban dari Lampung Diboikot ke Batam karena Temuan PMK
Update | 7 Juli 2022, 14:51 WIBTANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Belasan ekor sapi di Lampung Tengah diketahui terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Karena kondisi itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Rika Azmi melarang Kota Batam mendatangkan kurban dari Lampung.
"Tidak boleh lagi, ini sesuai surat edaran Kasatgas Pusat Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 3 Juli 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Kewilayahan," sebut Rika di Tanjungpinang, Kamis (7/7/2022), dikutip Antara.
Sebagai gantinya, Batam mendatangkan sapi dari daerah surplus di wilayah Kepri seperti Natuna, Anambas, dan Bintan selama musim kurban Iduladha. Mengingat, lalu-lintas hewan kurban dalam daerah masih diperbolehkan.
Rika berharap dengan pasokan hewan kurban sebanyak 813 ekor sapi dan sekitar 3.000 ekor kambing yang sebelumnya didatangkan dari Lampung Tengah, ditambah stok peternak lokal bisa mencukupi kebutuhan hewan kurban di Batam.
Baca Juga: Masuk Zona Merah PMK, Batam Kesulitan Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban untuk Iduladha
Apabila tidak mencukupi, umat muslim yang akan berkurban karena keterbatasan mobilitas ternak di tengah mewabahnya PMK diimbau bisa ikut berkurban di wilayah-wilayah penghasil ternak.
"Kalau untuk di Kepri, bisa dilakukan di Natuna, Anambas, dan Bintan," ujarnya menjelaskan.
Defisit sapi
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin menyebut jika Batam masih defisit sekitar 2.000 ekor sapi dari total kebutuhan sebanyak 3.000 ekor.
Ia pun berharap, pemerintah dapat mengizinkan pengiriman sapi kurban dari Kuala Tungkal Jambi atau Riau guna menutupi defisit hewan kurban jelang Idul Adha.
Paling tidak, ada 500 sampai 1.000 ekor lagi pemasukan sapi kurban ke Batam agar defisitnya tidak terlalu banyak.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara