> >

2 ASN di Gunungkidul Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun karena Selingkuh hingga Punya Anak

Peristiwa | 1 Juli 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi selingkuh. (Sumber: Google/Net)

"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," kata Sunaryanta.

Menurut Sunaryanta, pemecatan terhadap dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak itu resmi berlaku mulai Jumat ini.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Perempuan Asal Cengkareng, Pelaku Merupakan Korban Perselingkuhan Suami

Dia mengatakan, langkah pemecatan diambil untuk memberikan efek jera. Tujuannya, agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul dapat menaati aturan.

"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta.

"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah."

Baca Juga: KKB Disebut Mulai Kekurangan Senjata dan Amunisi, Pemasoknya Ditangkap, Ternyata Seorang ASN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan pihaknya sudah memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022.

Dengan demikian, kedua pegawai itu, baik P maupun H, sudah bukan lagi ASN. Surat pemberhentian itu pun telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.

"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.

Baca Juga: Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani Akan Cairkan Gaji Ke-13 bagi ASN Mulai 1 Juli 2022

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU