> >

Tok! Angkot Tertabrak Kereta Api di Medan, Sopir Divonis 13 Tahun Penjara

Hukum | 29 Juni 2022, 09:43 WIB
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, putuskan sopir angkot, Karto Manalu (40) divonis 13 tahun penjara lantaran menerobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara. (Sumber: KompasTV/Ant)

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar, Ini Daftarnya

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, namun terdakwa tetap nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti dan berusaha menerobos palang perlintasan.

Nahas, tiba-tiba kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot. Akibat kejadian itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan beberapa orang alami luka-luka.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Medan


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: