Soal Holywings, Ridwan Kamil Pesan Ini ke Bima Arya & Yana Mulyana : Ambil Tindakan Setegas-Tegasnya
Hukum | 28 Juni 2022, 17:00 WIBPencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Baca Juga: Wagub DKI Akui Evaluasi Holywings Dilakukan Usai Heboh Promo Alkohol Gratis
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group dicabut izin usahanya sesuai ketentuan guna membuat jera setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip dari ppid.jakarta.god.id.
Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya, Mana Saja?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV