Dua Transpuan Jadi Tersangka Kematian Mahasiswi di Apartemen Cipulir, Ternyata Ini Perannya
Hukum | 23 Juni 2022, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban diketahui meninggal disebabkan karena adanya gangguan jaringan di bokong akibat overdosis suntikan silikon.
Adapun kedua tersangka tersebut merupakan orang terakhir yang keluar dari kamar apartemen korban sebelum ditemukan meninggal.
Masing-masing berinisial A alias Lisa dan RH alias Bella.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan tersangka Lisa melakukan malpraktik terhadap korban dengan menyuntikan filler ke bagian bokong korban.
Sedangkan, tersangka Bella orang yang merekomendasikan penyuntikan filler tersebut.
"Peran A alias L yakni menerima jasa suntik silikon tanpa izin dan menyuntikkan cairan silikon kepada korban," kata Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Kamar Apartemen, Polisi Amankan Seorang Transpuan Sebagai Saksi
Budhi menjelaskan, L sudah beberapa kali melakukan penyuntikan silikon ke sejumlah orang secara ilegal.
Selain itu, Budhi menambahkan bahwa tersangka L juga tidak memiliki keahlian dalam praktik penyuntikan silikon. L bisa menyuntik karena belajar secara otodidak.
Bahkan, sejumlah obat-obatan yang digunakan oleh L juga tidak memiliki izin edar karena didapat melalui pembelian secara online.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka juga tidak memiliki izin edar. (Tersangka) mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online," kata Budhi.
Terkait prosesnya, lanjut Budhi, L mengaku bisa melakukan 15 kali suntikan silikon di setiap titik yang diinginkan oleh pelanggannya, termasuk kepada korban.
"Dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan. Itu sekali pengerjaan tarifnya Rp 2,5 juta," ucap Budhi.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti hasil jasa ilegal yang dilakukan L terhadap korban, di antaranya yakni satu jerigen silikon, cairan etanol, cairan penghilang rasa sakit (lidocaine) dan sejumlah jarum suntik.
Baca juga: 2 Mahasiswi di Tuban Terjaring Razia Gabungan di Hotel, 1 Sedang Bersama Om-om
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP soal kelalaian hingga menyebabkan kematian orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV