Modus Nakal SPBU Curang di Banten, Kurangi Takaran hingga 1 Liter Pakai Remote Control
Kriminal | 22 Juni 2022, 22:05 WIBPolisi kemudian menetapkan dua orang tersangka BP dan FT yang merupakan manajer dan pemilik SPBU.
Mereka dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com