> >

Modus Nakal SPBU Curang di Banten, Kurangi Takaran hingga 1 Liter Pakai Remote Control

Kriminal | 22 Juni 2022, 22:05 WIB
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah modus dilakukan SPBU nakal yang berniat mencurangi konsumennya. (Sumber: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka BP dan FT yang merupakan manajer dan pemilik SPBU.

Mereka dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU