Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran Sabu 92 Kilogram
Hukum | 21 Juni 2022, 20:01 WIBSebelumnya dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati.
Vonis kepada dua kurir itu juga dibacakan Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan pada Jumat, 27 Mei 2022.
Baca Juga: Ikan Nila Sambal Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda, Isinya Sabu
Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Sementara dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.
Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Untuk pengiriman narkoba tersebut, terdakwa Nanang diberi upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara