Seorang Buruh di Pekanbaru Kuasai 2 Senjata Api, Mengaku Beli Seharga Rp3 Juta
Kriminal | 18 Juni 2022, 09:15 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV – Polisi mengamankan dua senjata api beserta amunisinya dari pria berinisial CG (28) yang bekerja sebagai buruh.
Awalnya pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, menangkap CG karena diduga sebagai kurir narkoba.
Namun, polisi justru menemukan dua senjata api beserta amunisinya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Tampan di wilayah Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu (15/6/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kita mendapatkan informasi ada seorang pria memiliki senjata api. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata benar pelaku menguasai dua pucuk senjata api rakitan dengan tujuh butir amunisi," ujar Budi kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Pelaku Todongkan Senjata Api
Budi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki senjata api untuk berjaga-jaga.
Salah satu senjata api dibeli di Sumatera Selatan seharga Rp3 juta. Sementara satu unit senjata api lainnya merupakan milik teman pelaku yang dititipkan kepadanya.
Saat ini polisi memburu rekan pelaku yang berinisial R yang disebut sebagai pemilik senjata api tersebut.
Budi menjelaskan, pelaku mengaku belum pernah menggunakan senjata api itu untuk melakukan aksi kriminal.
"Dia mengaku sudah dua tahun menguasai senjata api itu. Pengakuannya buat jaga-jaga saja," kata Budi yang didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Astama.
Budi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa CG diduga seorang kurir narkoba. Namun, informasi tersebut perlu didalami lagi oleh petugas.
Baca Juga: Minimarket di Kawasan Jatinegara jadi Korban Perampokan, Pegawai Diancam Senjata Api!
"Masih kami dalami terkait dugaan pelaku kurir narkoba. Tetapi, pelaku positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan urine," ujar Budi.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com