> >

Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Banten Terancam 6 Tahun Penjara

Hukum | 17 Juni 2022, 13:19 WIB
Polda Banten saat menunjukan barang bukti terkait kasus prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang, Kamis (16/6/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

SERANG, KOMPAS.TV — Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigrass, Jl. Citra Boulevard Kecamatan Panongan, Tangerang.

Kedua orang tersangka itu berinisial NA alias Nada (22), berperan sebagai operator yang menerima dana tiap transaksi.

Dan, HG alias Ompong (42), berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 terapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP.

"Tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti dikutip Antara, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Tangkap Seorang Mucikari di Blitar

Lebih lanjut, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy pada saat konferensi pers, Kamis (16/6) kemarin, menjelaskan tentang kronologi transaksi prostitusi online.

 “Awalnya para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” kata Wendy.

Adapun tarif yang dipasang, lanjut Wendy, sebesar Rp500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek. Kemudian, nantinya dana tersebut dibagikan kepada 3 pihak.

Yaitu Rp100.000 untuk pemilik panti pijat, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.

Lanjut Wendy, dari hasil pendalaman di pemeriksaan, diketahui bisnis prostitusi online tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah," jelasnya.

Wendy menyebut, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP. Salah satunya uang senilai Rp3 juta.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Indekos Kawasan Tanjung Priok

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: