Kepala Dusun di Ngawi yang Nikahi Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka, 2 Hari Kawin Langsung Beri Talak
Kriminal | 14 Juni 2022, 17:10 WIBNGAWI, KOMPAS.TV - Seorang kepala dusun (kasun) di Ngawi, Jawa Timur berinisial SMN bin JWS ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Diketahui, pria berusia 50 tahun tersebut menikahi remaja 16 tahun secara siri tanpa izin keluarga.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan, pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga korban SC (16) yang baru lulus SMP. Tersangka rupanya mengiming-imingi korban dengan janji membelikan rumah, mobil Pajero, dan menikahi korban.
"Pelaku SMN oknum kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ujar Winaya dikutip dari Kompas.com, Senin (13/06/2022) kemarin.
Tersangka ternyata telah melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi sejak April 2022 silam.
"Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi," lanjut Winaya.
Ibu korban, Hartini mengatakan, sebelum kasun tersebut menikahi anaknya secara siri, mereka telah berhubungan sekitar 1,5 bulan.
Baca Juga: Pemudik Motor Terjun ke Jurang & Ditemukan Meninggal di Ngawi, Diduga Karena Mengantuk
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini yang berada di Aceh, dilansir dari Kompas.com.
Pernikahan tersebut rupanya belum mengantongi restu keluarga. Mantan suami Hartini yang juga bapak dari pengantin, tak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.
Bahkan, ayah pengantin sempat mendapatkan pengusiran ketika dilangsungkannya akad nikah pada Sabtu (4/6) lalu.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com