> >

Puluhan Ton Limbah Beracun Bekas PLTD Ditinggal Seenaknya di Tengah Permukiman

Peristiwa | 9 Juni 2022, 14:58 WIB
Tumpukan drum berisi limbah beracun (B3) jenis Oli bekas dibiarkan begitu saja di pemukiman warga di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis(9/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

KUPANG, KOMPAS.TV – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang menemukan 26 ton limbah beracun (B3) jenis oli bekas menumpuk di pemukiman warga di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut abid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang Gabriel Mea Wio, limbah B3 dari Oli bekas itu merupakan hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), yang sengaja diturunkan di pemukiman warga tersebut dengan alasan akan segera diangkut.

 “Sejumlah limbah tersebut sudah ditemukan pada Mei lalu, namun sampai saat ini pemiliknya belum bertanggung jawab. Ada kurang lebih 130 drum dengan masing-masing drum berisi 200 liter oli bekas," ujarnya menerangkan kepada wartawan di Kupang, Kamis (9//6/2022).

Gabriel mengatakan, dinas lingkungan hidup pun tidak memberikan izin tempat penampungan sementara di dekat perumahan warga tersebut karena dapat mengganggu kebersihan lingkungan sekitar dan juga kesehatan masyarakat.

Limbah milik PT.Sabena Eraka Lauda

Dari informasi yang didapat DLHK, puluhan ton limbah beracun itu diketahui milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Baca Juga: Solusi Terkait Kontaminasi Limbah Beracun Akibat Pertambangan Ilegal

Berapa warga yang rumahnya berdekatan dengan limbah beracun tersebut mengaku bahwa khawatir dan resah dengan adanya limbah tersebut, sehingga berharap pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah cepat.

"Sebenarnya drum-drum ini sudah diturunkan sejak dua bulan yang lalu di lahan kosong tersebut, tetapi saat ini belum dipindahkan," kata Amelia, salah seorang warga.

Amelia mengaku bahwa lahan kosong itu biasanya digunakan oleh anak-anaknya untuk bermain dan berlari-larian. Namun, semenjak ada limbah beracun itu anak-anaknya dan kawannya pindah bermain di lokasi yang lain.

Adapun, oli bekas ini disimpan di lokasi pemukiman, dekat dengan rumah warga dan di pinggir jalan, tepatnya di RT 14 RW 04, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Seharusnya, limbah ini harus di simpan di Tempat penyimpanan sementara yang telah mengantongi ijin dan harus jauh dari lokasi pemukiman. Lokasi dan drum limbah B3 ini pun telah terpasang garis polisi, tetapi sampai saat ini limbah ini belum juga diangkut.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU