Kadiv Yankum Sulsel: Diseminasi Kebijakan BO Dapat Cegah Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme,Korupsi
Berita daerah | 8 Juni 2022, 13:56 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan selenggarakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi dilaksanakan dari tanggal 7 – 8 Juni 2022 di Hotel Rinra Makassar.
Kegiatan ini mengangkat tema “Terciptanya Pemahaman Pelaku Usaha/ Korporasi terkait Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah”. Hal ini sebagai upaya peningkatan layanan AHU di Wilayah untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responship terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, saat membuka kegiatan menyampaikan, diseminasi ini merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan (beneficial ownership).
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
Menurut Kadiv Yankum, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat suatu korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum, tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas-aktivitas terlarang lainnya sangat dimungkinkan dapat terjadi.
Disamping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. kepercayaan investor terhadap korporasi di indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Lebih jauh disampaikan oleh Nur Ichwan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Peraturan ini juga dilengkapi dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, dimana kedua peraturan menteri hukum dan ham ini merupakan peraturan pelaksana dari peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Di Sulawesi selatan sendiri, Nur Ichwan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat dan terkini di Wilayah kerja Kanwil Sulsel.
Sejauh ini, Kemenkumham Sulsel terus mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan beneficial ownership (bo) dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
“Penyampaian informasi bo dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar