Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polisi
Peristiwa | 8 Juni 2022, 13:10 WIBBahkan, Zubaidi memastikan dalam dua surat tersebut, di dalamnya terdapat cap jempol Bupati Palas.
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Palas, bukan tanda tangan seperti biasa," ungkap Zubaidi.
Untuk memastikan kesehatan TSO, Edy mengirimkan tim dokter observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut. Hasilnya, TSO dinyatakan mengalami hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan Surat Dirjen Otda Kemendagri, pada 24 November 2021, Edy menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Sakit dan sehat itu takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Untuk kepala daerah, ada undang-undang yang mengatur agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat gubernur menjelaskan, penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali," kata Zubaidi.
Dia memastikan, apabila TSO sudah pulih, Pemerintah Provinsi Sumut akan kembali mengirimkan tim medis independen.
Hasil pemeriksaan medis itu yang akan membuktikan kondisi kesehatan TSO sudah kembali layak untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah atau tidak.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Ungkap Alasan Tunjuk Menantunya sebagai Dirut PSMS Medan: Selama Ini Aku Dibodohi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com