Kasus Suap Haryadi Suyuti: Petugas KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Wali Kota Jogja dan DPUPKP
Hukum | 8 Juni 2022, 10:15 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper saat meninggalkan kantor Wali Kota Yogyakarta dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
Koper-koper itu diduga berisi dokumen yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah petugas KPK selesai menggeledah untuk kasus dugaan suap perizian pendirian bangunan apartemen.
Melansir Tribunjogja, sekira pukul 20.00 WIB, 9 orang petugas KPK terlihat membawa dua koper berwarna hitam dan hijau saat masuk ke empat mobil Toyota Innova hitam. Satu koper lagi disita dari Dinas Pekerjaan Umum PKP, berwarna abu-abu.
Seluruh petugas lembaga antirasuah sama sekali tak memberikan pernyataan terkait dokumen, atau berkas apa saja yang mereka bawa dari ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.
Sembari menyeret koper, mereka meninggalkan awak media tanpa sepatah katapun.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto yang turut mendampingi proses penggeledahan, juga enggan memberi pernyataan.
Ia hanya berkata, kewenangan untuk mengeluarkan informasi publik ada di Penjabat (Pj) Wali Kota Sumadi.
"Ngapunten, ngapunten, sama Pak Pj saja," tandas Nindyo singkat.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon Agung
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Empat tersangka yang ditahan yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Kemudian, Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Tribunjogja