> >

Anak Buah Kolonel Priyanto yang Ikut Buang Handi-Salsa di Sungai Serayu Divonis 6 Bulan Penjara

Hukum | 8 Juni 2022, 04:00 WIB
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memvonis Kopda Andreas dengan hukuman 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

Hal yang meringankan Kopda Andreas karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas telah menyesali perbuatannya. Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Kemudian, pertimbangan lainnya karena terdakwa masih muda. Dengan usiannya yang masih muda, hakim memandang Kopda Andreas bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik.

Selain itu, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi bukan karena keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

Adapun pertimbangan atau hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.

Menurut hakim, perbuatan Kopda Adreas bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim.

Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU