Tak Sesuai Syarat Impor, KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia
Hukum | 7 Juni 2022, 03:05 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Sebanyak 4,748 ton ikan impor asal Tiongkok dan Malaysia disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Rinciannya, sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di cold storage PT SLA, dan 498 kilogram ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.
Penyegelan yang dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2022) lalu ini merupakan operasi pengawasan importasi ikan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Berdasarkan pemeriksaan, ikan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Jumlah Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Turun, KKP Fokus Benahi Praktik Dalam Negeri
Menurut Adin kedua komoditas ikan ini tidak dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
"Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat," ungkap Adin di Batam.
Saat ini ikan ilegal tersebut dalam pengawasan dan penyegelan di Pangkalan PSDKP Batam.
“Seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan," tutur Adin.
Lebih lanjut, kata Adin, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan importasi ikan ilegal ini. Ditengarai praktik importasi ilegal ini telah berlangsung lama.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV