> >

Bekuk Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Karawang, Polisi Sita Printer dan Scanner

Kriminal | 5 Juni 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi. Polisi membekuk seorang pembuat dan pengedar uang palsu berinisial A, di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Sumber: Istimewa via tribunnews.com)

Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau total Rp1.900.000.

Uang palsu pecahan Rp100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar yang bernilai total Rp108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp14.350.000.

Selain membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Barang bukti itu berupa satu unit printer dan scanner merek Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.

Dia menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

Baca Juga: Duh! Dua Orang Kakek Ditangkap Polisi karena Transaksi Pakai Uang Palsu

"Kita enggak main-main, masyarakat kami minta juga laporkan jika menemukan pengedar uang palsu," imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Aldi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU