5 Fakta Dugaan Penganiayaan oleh Seorang Pengendara Kendaraan Pelat RFH di Tol Dalam Kota DKI
Kriminal | 5 Juni 2022, 11:20 WIBAkibat pemukulan, korban luka-luka di bagian wajah.
3. Laporan Polisi
Nama Justin Frederick diketahui dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Kepolisian Daerah itu mengkonfirmasi adanya laporan penganiayaan korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga: Anak Anggota DPR dari PDIP Jadi Korban Penganiayaan di Tol Dalam Kota, Videonya Viral di Medsos
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus masih diselidiki Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
4. Diduga Penganiayaan
Dari keterangan akun Instagram yang mengunggah video itu disebutkan pelaku penganiayaan adalah pegemudi mobil berpelat RFH. "Pelaku diduga menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna abu-abu bernomor pelat B 1146 RFH," begitu keterangan dalam unggahan itu, Sabtu (04/06/2022).
Komisaris Besar Endra Zulpan mengonfimasi bahwa terlapor merupakan pemobil pelat RFH. "Iya (terlapor) pemobil RFH itu," ujar Zulpan.
Melansir Grid.id, RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum, sebuah pelat nomor yang biasanya diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Terkait Pemukulan Justin Frederick Putra Anggota DPR Fraksi PDIP
5. Indah Kurnia Ikut Berkomentar
Ibu Justin, Indah Kurnia ikut mengomentari kejadian itu. Ia berharap kejadian yang menimpa anaknya menjadi pembelajaran.
Ia bersyukur kejadian tersebut ditanggapi secara hukum oleh kepolisian. “Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi setiap warga bangsa untuk tidak bleh lakukan tindakan premanisme di jalan. Ini negara Pancasila semua harus beradab,” kata Indah.
Ia berterima kasih kepada pengguna jalan di belakang mobil anaknya yang sigap merekam video.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV