Dua CPNS Kota Solo Pilih Mengundurkan Diri, Diduga karena Gaji Tak Sesuai Ekspektasi
Peristiwa | 1 Juni 2022, 17:46 WIB"Saya dapat mengganti dua, diambilkan dari sesuai urutan atas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.
Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
Sementara, CPNS yang mundur dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia disebut harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Lalu, CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri pun bisa dikenakan denda hingga Rp100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, (didenda) sebesar Rp100 juta," urai Satya Pratama.
Selain denda, diketahui aturan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni tak boleh melamar lagi untuk periode 1 tahun berikutnya.
Baca Juga: CPNS Mengundurkan Diri Akan Digantikan Calon Peringkat Tertinggi Sesuai Urutan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/TribunSolo