> >

Akibat Nikah Dua Kali, Anggota Polisi di Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat

Peristiwa | 1 Juni 2022, 16:04 WIB
Foto Bripka Effan yang dicoret silang dengan menggunakan spidol oleh kapolres sebagai tanda pemecatan, Selasa (31/5/2022) (Sumber: KompasTV/Ant)

Sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga Upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” katanya.

Sementara itu, Effan tidak hadir dalam upacara sehingga anggota Provost Polres Pulau Buru membawa foto yang bersangkutan.

Foto Bripka Effan yang dibawa dalam upacara tersebut kemudian dicoret silang dengan menggunakan spidol oleh kapolres sebagai tanda pemecatan telah dilakukan.

Untuk diketahui, pemecatan ini dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Mapolres Pulau Buru, pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Dianggap Rugikan Negara Hingga Rp 10 M, Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kalbar

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU