Bima Arya Keluarkan Aturan Pakaian Dinas, ASN Pemkot Bogor Boleh Pakai Sneakers dan Hoodie
Politik | 1 Juni 2022, 02:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bogor.
Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 30 Tahun 2022 ini, menjelaskan setiap ASN Pemkot Bogor wajib menggunakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri setiap hari Selasa.
Menurut Bima Arya, pakaian kasual tersebut bisa berupa hoodie atau sweter dengan yang memiliki penutup kepala.
Baca Juga: Begini Gaya Ridwan Kamil Tawarkan Sepatu Produk UMKM dari Kulit Ceker Ayam
Sedangkan untuk sepatu para ASN Pemko Bogor bisa menggunakan sneakers atau sepatu dengan sol karet.
Bima menekankan pakaian kasual yang bakal rutin digunakan setiap hari Selasa ini benar-benar produk lokal dari industri UMKM, bukan produk dalam negeri yang sudah masuk ke departement store atau mal.
"Kita dorong produk lokal yang memang betul-betul dikembangkan. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk department store, sudah masuk mal, tidak. Jadi betul-betul produk lokal," ujar Bima Arya, Selasa (31/5/2022).
Selain hari Selasa, ASN Pemkot juga diwajibkan menggunakan baju pangsi Sunda di Kamis dan Batik di hari Jumat.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Semua Produk Lokal Harus Ber-Standar Nasional Indonesia: Batu Bata Masa Minta SNI
Menurut Bima Arya kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan produksi industri UMKM lokal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com