> >

Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas dan Rutan di Ambon Geledah hingga Kamar Mandi Warga Binaan

Sosial | 31 Mei 2022, 20:33 WIB
Hasil penggeledahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon, Selasa (31/5/2022). (Sumber: Ditjenpas Kemenkumham)

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan korek api, silet, pisau cutter, paku, kaleng besi, dan botol kaca. Temuan-temuan ini diamankan oleh petugas dan akan dimusnahkan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Ambin, Jefry Persulessy, menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan baik pagi, siang, maupun malam bertujuan untuk meminimalisir barang terlarang.

“Lakukan penggeledahan dengan baik, sopan, dan teliti. Sita semua barang-barang yang dilarang berada di dalam rutan.”

“Pastikan SOP berjalan dengan baik, jangan lakukan kekerasan terhadap WBP, demi terciptanya situasi aman dan kondusif saat penggeledahan berlangsung,” ucap Jefry.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh jajaran Lapas Perempuan Ambon di hari yang sama.

Dalam razia yang dilaksanakan selama kurang lebih satu jam tersebut, petugas menemukan botol kaca, silet, celengan, kaca pecah, kalkulator, flashdisk, jarum hak, dan benang.

Kalapas Perempuan Ambon Ellen M Risakotta menyebut, penggeledahan tersebut merupakan bentuk keseriusan memberantas peredaran halinar di lapas.

Baca Juga: Icon Siregar Ajak WBP Lapas Parepare Untuk Bersyukur

“Penggeledahan ini merupakan bentuk keseriusan kami memberantas peredaran halinar di dalam lapas, maka kami libatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal, petugas pengamanan, dan staf,” terang Ellen.

“Sebelum melakukan penggeledahan ke kamar-kamar WBP, kami lakukan penggeledahan badan kepada petugas, kemudian menitipkan handphone ke loker penitipan agar petugas tetap menaati aturan yang berlaku di dalam Lapas,” ujarnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU