Jelang Libur Nasional, Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diterapkan Mulai Siang Ini
Peristiwa | 31 Mei 2022, 10:21 WIBBOGOR, KOMPAS.TV — Sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, akan diberlakukan mulai siang ini hingga besok, Selasa 1 Juni 2022.
Diketahui, ganjil genap ini dilakukan lantaran pada 1 Juni merupakan tanggal merah atau hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan ganjil genap di Puncak berlaku mulai pukul 14.00 WIB hingga berakhir pada Minggu malam pukul 24.00 WIB.
"Ganjil genap mulai pukul 14.00 WIB siang nanti," kata Iptu Ketut Lasswarjana, kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Sistem ganjil genap dilaksanakan dengan merujuk pada kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Sesuai dengan Permenhub, ganjil genap biasanya dimulai pada pukul 14.00 sampai Minggu 24.00. Bahkan, akan selalu diberlakukan lebih awal terutama menjelang libur nasional.
Polisi juga bakal melanjutkan sistem ganjil genap pada Rabu (1/6). Ganjil genap akan diterapkan selama 24 jam besok.
Tak hanya mobil, aturan ganjil genap di jalur Puncak juga berlaku untuk sepeda motor.
Baca Juga: Libur Kenaikan Isa Almasih, Warga Berbondong-Bondong ke Wisata Puncak Bogor
"Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa," jelasnya.
Ketut mengatakan pihaknya juga bakal melakukan one way secara situasional. Sistem satu arah bakal dilakukan jika kemacetan terjadi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV