Gara-gara Ketahuan Bakar Sampah, Seorang Warga di Jakarta Selatan Didenda Rp 500.000
Peristiwa | 30 Mei 2022, 12:04 WIBBaca Juga: Kebakaran Hanguskan Bengkel Motor, Api Merembet ke Rumah dan Toko Baju!
Oleh sebab itu, Yogi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah di tempat umum. Bagi masyarakat yang melihat perilaku seperti itu dapat melaporkan ke pihak berwajib.
"Bisa ke Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui aplikasi pengaduan Jaki ya," kata Yogi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV