Seorang Pria di Madiun 'Jual' Istri ke Temannya Sendiri, Dijerat Pidana Penjara
Kriminal | 30 Mei 2022, 09:12 WIBSaat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.
Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Akibat perbuatannya, FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari. Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV