> >

Ternyata KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Tak Punya Izin Angkut Penumpang

Peristiwa | 28 Mei 2022, 23:23 WIB
Tangkapan layar proses pencarian KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di perairan Selat Makassar pada Kamis (26/5). (Sumber: Basarnas Makassar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi yang tenggelam di Perairan Makassar, Jumat (27/5//20220, ternyata tidak memiliki izin pelayaran penumpang. Kapal tersebut hanya mengantongi izin penangkapan ikan.

Hal itu disampaikan Otoritas Syahbandar Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (28/5/2022).

Koordinator Syahbandar Pos Paotere Makassar Nufrizal menyatakan KM Ladang Pertiwi adalah kapal nelayan dan bukan kapal barang atau penumpang.

"Kalau untuk status kapal, itu kapal nelayan, dan bukan kapal barang atau penumpang," ujar Nufrizal

Baca Juga: KM Ladang Pertiwi Hilang Kontak & Tenggelam di Selat Makassar! 17 Selamat, 25 Masih Dicari

Sebagaimana diberitakan Antara, Mekanisme untuk mendapatkan izin berlayar harus dari persetujuan dari Syahbandar Perikanan, di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Untuk izin persetujuan berlayar itu (diterbitkan) di Syahbandar Perikanan," katanya.

Nufrizal juga menyebut kapal kayu KM Ladang Pertiwi, tidak melaporkan kedatangan saat sandar di Pelabuhan Rakyat Paotere.

Baca Juga: KM Ladang Pertiwi Bawa 43 Penumpang Tenggelam di Selat Makassar, Diduga Bahan Bakar Habis

Kapal tersebut juga tidak melapor saat berangkat dari Pelabuhan, membawa barang dan penumpang, hingga karam di perairan Selat Makassar pada Jumat (27/5/2022).

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU