Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Semua Asetnya Terancam Disita
Hukum | 26 Mei 2022, 04:55 WIB“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” ujar dia.
Baca Juga: KPK Geledah 4 Lokasi Perkara Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan
Majelis hakim lalu menutup persidangan tersebut. Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebut menemukan adanya terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Karena itu, menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.
Baca Juga: Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, Benarkah Politik Dinasti Rawan Korupsi?
Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
Selain Alex Noerdin, kasus ini turut menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta).
Lalu, mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.
Terakhir, terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.
Baca Juga: DPP Partai Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Dodi Reza Alex Noerdin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV